Syarat Dan Cara Daftar Online UMKM 2021
Bingung dengan cara daftar online UMKM yang Anda miliki? Anda bisa membaca artikel ini sampai selesai.
Covid-19 memang berdampak pada berbagai pihak, termasuk pada para pelaku bisnis atau usaha. Adanya program pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona membuat para pelaku bisnis nggak sedikit yang mengalami kerugian. Hal ini juga berdampak pada perekonomian nasional. Itulah kenapa pemerintah dalam memulihkan ekonomi memberikan bantuan kepada para pemilik UMKM.
Mungkin Anda sudah tahu bahwa pada Maret 2021 ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memastikan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dimulai kembali. Sesuai dengan yang dikatakan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, tahun 2021 ini BLT UMKM yang akan diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hibah Rp 2,4 juta dalam program BPUM ini akan diberikan kepada sejumlah pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19. Nah, untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut, pelaku Usaha Mikro harus memenuhi kriteria tertentu. Sebelum melakukan dan mencari tahu cara daftar online UMKM 2021, para calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro.
Pengusul BPUM diantaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian / Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Adapun dalam mengajukan data usulan ke para pengusul, para calon penerima BPUM pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya adalah sebagai berikut.
Syarat Penerima BPUM
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon.
Penerima BPUM atau BLT UMKM pun nggak bisa sembarangan. Berikut ini ada ulasan penerima BPUM Rp 2,4 juta kepada pihak-pihak sebagai berikut.
Penerima BPUM 2,4 juta meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah melengkapi syarat-syarat pendaftaran dan menyerahkan data ke pengusul, para pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan bantuan tersebut akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh bank penyalur.
Surat Keterangan Usaha (SKU) menjadi salah satu persyaratan yang mungkin akan dibutuhkan oleh para pemilik UMKM untuk memperoleh BLT UMKM. SKU bisa dimiliki oleh pengusaha mikro dan kecil yang sudah memenuhi pendaftaran online UMKM.
Nah, cara daftar online UMKM 2021 bisa diperoleh di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses pendaftaran akan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik. Jika sudah melengkapi semua tahap pendaftaran online, pemilik UMKM akan memperoleh SKU yang bisa digunakan untuk memperoleh bantuan.
Cara Daftar Online UMKM 2021
Jika Anda belum mendaftarkan UMKM Anda dan bingung dengan cara daftar online UMKM 2021, simak saja langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Buat akun dengan mengisi data-data diri yang ditentukan
- Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> pilih:
- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Proses NIB dan Izin Usaha
- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai formulir data usaha tersebut -> klik Simpan -> klik tombol Selanjutnya
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silakan tambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha, dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya)
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik Selanjutnya
- Pada tambilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang teah diisi. Anda juga dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> selanjutnya beri tanda “centang” pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Proses Izin Komersial/Operasional
- Bila Anda membutuhkan Izin Komersial / Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional
- Arahkan kursor dan klik ke Nomor NIB / Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB -> akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha
- Pada tampilan formulir Izin Komersial / Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial / Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan -> klik Lanjut dan Simpan
- Pada tampilan Draft Izin Komersial / Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial / Operasional yang telah Anda pilih -> klik Lanjut dan Simpan
- Pada tampilan Output Izin Komersial / Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial / Operasional.
Begitulah cara daftar online UMKM 2021 yang bisa Anda lakukan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda sehingga tidak bingung lagi dengan pendaftaran UMKM secara online. Selain itu, semoga Anda bisa dengan mudah mengakses berbagai program pemerintah. Dengan memperoleh bantuan dari pemerintah, diharapkan para pemilik UMKM bisa mengembangkan usahanya dengan lebih baik.