Cara Buat dan Perpanjang SIM Online Lewat HP Beserta Persyaratannya

By Digitek

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki semua pengendara bermotor. Dokumen ini tidaklah berlaku seumur hidup, jika masa berlakunya habis seseorang harus memperbaruinya. Tidaklah sulit, berikut cara buat dan perpanjang SIM online lewat hp.

Di tengah pandemi seperti ini, Kapolri meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM yang bernama SIM Nasional Presisi atau yang disingkat SINAR.  Aplikasi tersebut diluncurkan pada 12 April kemarin.

Berkat hadirnya aplikasi ini, kalian bisa memperpanjang SIM atau membuat baru dari rumah, tanpa harus datang ke kantor.

Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Online

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online

Sebelum mulai mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, perlu diketahui terlebih dahulu persyaratannya. Agar proses pengajuan lancar, berikut persyaratan administrasi yang perlu disiapkan.

  1. ​​​Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku. Jika pemohon merupakan Warga Negara Asing (WNA) data yang perlu disiapkan adalah dokumen imigrasi
  2. SIM lama yang masih berlaku
  3. Surat Kesehatan dari Dokter
  4. Surat keterangan lulus uji simulator

Cara Memperpanjang SIM Online dari HP

Bagi pengguna smartphone, kini sudah tersedia aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM online. Pemohon hanya perlu mengunduh dan megisi formulir yang tersedia di sana. Langkahnya :

Cara Buat dan Perpanjang SIM Online Lewat HP

via doc pribadi

  1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dari Google Play Store. Memang saat ini hanya tersedia untuk mengguna Android saja tapi dalam waktu dekat akan dirilis pada iPhone.
  2. Masukkan nomor hp untuk verifikasi idenditas
  3. Nantinya pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi
  4. Selanjutnya, pemohon akan diminta membuat PIN untuk menjaga keamanan akun
  5. Lengkapi data diri meliputi NIK, Nama, alamat email dan upload foto wajah
  6. Setelah dinyatakan berhasil, aplikasi siap untuk digunakan
  7. Masuk lagi ke aplikasi dan pilih ikon “SINAR”
  8. Lanjutkan dengan memilih “perpanjangan SIM”
  9. Pemohon akan diminta memilih golongan sim dan mengunggah foto SIM yang masih aktif, KTP, tanda tangan, pas foto dan surat hasil pemeriksaan kesehatan serta psikologi.
  10. Selesai, nantinya akan ada opsi pengiriman apakah SIM akan diambil sendiri atau menggunakan jasa pengiriman
  11. Untuk pembayaran dilakukan via virtual account BNI
  12. Jika SIM sudah diterima, pemohon perlu melakukan konfirmasi diterima

Dihimbau agar memperpanjang SIM sebelum batas waktu habis. Karena jika sudah habis masa berlakunya, pemohon diminta untuk mengajukan proses pembuatan SIM baru dari awal lagi.

Pemohon sudah bisa melakukan perpanjangan SIM paling cepat 90 hari atau tiga bulan sebelum masa berlaku habis.

Cara buat SIM Baru

Cara Buat dan Perpanjang SIM Online Lewat HP

via doc pribadi

Cara membuat SIM baru langkahnya sama seperti memperpanjang sim. Namun, pemohon perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk mengikuti ujian praktek.

Tes yang dilakukan secara online hanya ujian teori saja. untuk ujian praktiknya, pemohon harus tetap datang ke Satpas yang dipilih.  Berikut ini alurnya :

  1. Download aplikasi
  2. Lakukan pendaftaran dengan no hp
  3. Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition
  4. Pilih jenis SIM yang akan dibuat
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori secara online yang akan didahului contoh soal
  7. Jika lulus, pemohon akan mendapat QR Code
  8. Pilih satpas terdekat dan jadwal ujian praktik

Tarif Membuat SIM Baru dan Memperpanjang

Biaya yang dikenakan untuk membuat SIM baru atau perpanjangan SIM punya besaran yang berbeda. Ini juga berlaku terhadap golongan SIM nya.

Untuk membuat SIM baru, tarifnya sebagai berikut:

  • SIM A, biayanya Rp 120.000
  • SIM BI, biayanya Rp 120.000
  • SIM BII, biayanya Rp 120.000
  • SIM C, biayanya Rp 100.000
  • SIM CI, biayanya Rp 100.000
  • SIM CII, biayanya Rp 100.000
  • SIM D, biayanya Rp 50.000
  • SIM Internasional, biayanya Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM yakni :

  • SIM A, biaya perpanjangannya Rp 80.000
  • SIM BI, biaya perpanjangannya Rp 80.000
  • SIM BII, biaya perpanjangannya Rp 80.000
  • SIM C, biaya perpanjangannya Rp 75.000
  • SIM CI, biaya perpanjangannya Rp 75.000
  • SIM CII, biaya perpanjangannya Rp 75.000
  • SIM D, biaya perpanjangannya Rp 30.000
  • SIM Internasional, biaya perpanjangannya Rp 225.000

Itulah cara buat dan perpanjang SIM lewat hp, syarat serta tarifnya. Sangat mudah bukan? Pemohon tidak perlu antri-antri lagi. Ternyata pandemi juga membawa berkah ya contohnya dengan diluncurkannya aplikasi SINAR ini.

Tinggalkan Balasan